Duduk Perkara 3 Klaster Skandal Djoko Tjandra hingga Seret Jenderal


Jakarta - Sengkarut urusan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra belum usai. Satu per satu benang kusut pelarian terpidana perkara kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mulai terurai.

Tiga penegak hukum di negeri ini turun langsung menguliti selubung skandal yang melibatkan Djoko Tjandra. Mulai dari KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Bareskrim Polri sendiri membongkar borok pria berjuluk Joker itu.

Seturut dengan pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, ada baiknya membagi 3 peristiwa atau klaster berkaitan dengan Djoko Tjandra. Apa saja?

1. Klaster Pertama

Klaster pertama disebut Sigit terjadi pada medio 2008-2009. Sigit mengatakan saat itu ada dugaan penyalahgunaan wewenang tetapi dirinya tidak menyebutkan detail peristiwa apa.

"Klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," ujar Sigit.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bila klaster pertama itu pernah diusut KPK. Kala itu KPK mengusut kasus suap yang menjerat mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang kala itu merupakan ketua tim penyelidik kasus BLBI II.

Saat itu Djoko Tjandra sempat dicekal KPK karena diketahui namanya tersebut dalam percakapan Urip dengan Artalyta Suryani alias Ayin.

2. Klaster Kedua

Untuk klaster ini merupakan peristiwa pada akhir tahun 2019 saat Djoko Tjandra bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, bertemu dengan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Klaster ini sudah ditangani Kejagung.

"Klaster kedua, peristiwa di akhir 2019 atau sekitar bulan November 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ADK terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK, terkait dengan kasus tersebut saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ujar Sigit.

Jaksa Pinangki diduga mengkondisikan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. Dia diduga menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar lebih.

Pinangki pun dijerat dengan Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Postingan populer dari blog ini

Wagub DKI Minta di Setiap Rumah Ada Satgas COVID19

Massa Demo Berkumpul di Depan DPR, Lalin Jalan Gatsu Hanya Lewat Busway

Polri: Barang Bukti Kasus Suap Djoko Tjandra-Irjen Napoleon