Narapidana sekaligus bos Event Organizer (EO) di Bandung diduga menipu puluhan orang hingga miliaran. Bos EO berinisial MBW itu dilaporkan dengan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus itu dilaporkan sejak akhir tahun 2019 oleh sejumlah korban ke Polda Jawa Barat. Korban melaporkan MBW dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU. Selain TPPU, bos EO itu pun dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Kami mengajukan ke Polda kita itu Pasal TPPU. Karena kami yakin uang segitu banyak lenyap nggak mungkin. Kami ingin Polda membongkar kemana (uangnya). Kami ingin uang kami kembali, karena terlalu banyak," ucap salah seorang korban bernama Edwin (50) saat ditemui di Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat (14/8/2020). Edwin menuturkan dugaan penipuan tersebut bermula saat pelaku menawarkan untuk kerja sama menyimpan uang di bisnis EO-nya. Edwin pun berminat lantaran melihat kemajuan bisnis EO tersebut. Edwin lantas meny...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta di setiap rumah di Jakarta memiliki kader satu satgas Menurutnya, setiap rumah minimal harus memiliki satu kader Corona. "Kita minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader COVID-19 atau sebagai satgas atau sebagai apa pun yang tugasnya memastikan anggota keluarga memahami-mengerti akan bahaya COVID-19 dan memahami untuk senantiasa melaksanakan protokol COVID, di antaranya memakai masker setiap hari, kemudian cuci tangan, dan jaga jarak," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, apabila dalam unit terkecil seperti rumah sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan , maka akan dijalankan juga ketika berada di tempat lain. Dia juga meminta perkantoran untuk membentuk tugas COVID-19 internal. "Kami minta perkantoran berupaya membentuk satgas internal sendiri," katanya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan tingkat kasus positif atau positivity rate ...
Polri mengatakan pihaknya telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra . Salah satunya uang senilai USD 20 ribu. "Barang bukti USD 20 ribu, surat, HP, laptop, dan CCTV yang dijadikan barang bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8/2020). Argo tak menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti uang USD 20 ribu itu. Argo menuturkan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan tahap lanjut pada kasus ini. Seperti diketahui, Polri telah mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan aliran dana di kasus Djoko Tjandra. Hasilnya empat orang dijadikan tersangka, yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai pemberi suap serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah men...